"Kentara, jelas terlihat ada pidana korporasi dan uang-uang yang mengalir di situ. Jadi saya berharap ada sanksi yang diberikan pada korporasi," ujar Tama dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (11/3).
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum memang menyertakan sejumlah nama perusahaan yang diduga ikut mendapat aliran uang proyek pengadaan e-KTP. Perusahaan itu di antaranya PT LEN Industri, PT Sucofindo, Perum PNRI, dan PT Mega Lestari Unggul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Marzuki Alie Sebut KPK 'Menghancurkan' Orang |
"KPK pasti akan menyasar pihak-pihak lain juga. Tapi ada sejumlah pertimbangan yang mungkin membuat KPK tak langsung menindak," katanya.
"Kalau lihat dari dakwaan aliran dana yang disampaikan memang ada ke legislatif, eksekutif, dan korporasi. Ini yang nanti akan diuraikan masing-masing, apakah terbukti di persidangan," tutur Waldus.
Lihat juga:Jokowi: Korupsi e-KTP Bikin Semua Bubrah |
"Dalam persidangan nanti jadi pembuktian nama-nama yang ada di dakwaan. Kita tunggu saja," ucapnya.
KPK sebelumnya menyatakan telah menerima uang senilai Rp250 miliar terkait kasus e-KTP. Uang yang dikembalikan berasal dari lima korporasi, satu konsorsium, dan 14 perseorangan termasuk dua terdakwa.
Zakky menduduki posisi puncak di perusahaan pelat merah tersebut sejak empat bulan lalu. Menurut dia, keputusan perusahaan saat menerima dan menjalankan proyek tak semata ditentukan di tangan direktur utama.
"Semua proyek tentu harus melalui sejumlah prosedur yang berjenjang, seperti logistik, anggaran, dan lainnya. Kalau sampai sebuah proyek dijalankan, seharusnya memang karena sudah memenuhi semua prosedur," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/3).