Dwiarso mengatakan, jika tim penasihat hukum Ahok berkeras mengajukan Edward pada sidang ke-14 ini, maka mereka tidak lagi berhak mengajukan saksi fakta ke persidangan. Alasannya, Dwiarso ingin agenda pemeriksaan saksi berjalan sistematis.
"Kalau saudara ingin memeriksa saksi ahli, boleh. Asalkan, setelah itu tidak ada saksi fakta. Kalau masih ada saksi fakta tambahan, saksi ahli tidak diperiksa hari ini agar berita acara pemeriksaan bisa sistematis," kata Dwiarso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga saksi itu adalah mantan ketua Panwaslu Kabupaten Belitung bernama Juhri, sopir keluarga Ahok dari Dusun Ganse, Gantong, Belitung Timur, bernama Suyanto, dan seorang teman masa sekolah dasar Ahok bernama Fajrun.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September 2016. Jaksa menjeratnya dengan dakwaan alternatif pasal 156a dan/atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lihat juga:Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok |