Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai menerima uang Rp1,9 miliar dari Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair.
“Saya kira Pak Handang tidak punya kewenangan untuk menghapus itu (tunggakan). Mungkin hanya sekadar bantu saja,” ujar Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soesilo mengklaim akan membuka semua fakta peristiwa dalam persidangan Handang. Ia memprediksi, kasus Handang segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Handang menyatakan tak tahu persis soal penerimaan uang tersebut. Soesilo mengatakan uang tersebut menjadi kewenangan Rajamohanan karena disebutkan dalam dakwaan bos PT EKP itu. Handang pun meminta semua pihak agar bersabar menunggu fakta persidangan.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Handang dan Rajamohanan, November 2016. KPK menyita suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar. Jumlah itu baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan Rajamohanan. Dari hasil penyelidikan, suap ditujukan agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.