"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan, bahwa saya dengar laporan tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menambahkan, putusan penolakan tersebut menandakan Kejaksaan Agung tidak menyalahi aturan dalam menyidik kasus yang menyeret Dahlan sebagai tersangka. Ia menegaskan, status Dahlan sebagai tersangka sah secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, proses penyidikan sempat terhenti selama sidang permohonan praperadilan berlangsung. Saat itu, penyidik mengevaluasi data sebagai barang bukti. Ia yakin, bukti-bukti untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka sudah kuat.
"Dengan ini berarti kami sudah bisa melangkah lagi melanjutkan penyidikan," kata Arminsyah.
Made menjelaskan dua alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung telah cukup dan dianggap sah. Dalam putusan kasasi itu terdapat bukti berupa 16 mobil dan keterangan para saksi. Dahlan dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi secara bersama-sama di kasus proyek mobil listrik.
Made juga mengatakan dalam permohonannya, pemohon tidak dapat membuktikan dalil hukum kerugian negara sehingga menolak petitum pemohon tidak dilihat kembali.
"Bukti keterangan ahli pemohon tidak relevansi, sehingga majelis hakim tidak akan dipertimbangankan," ujar Made.