Direktur Jendral Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan terhadap kapal beserta kaptennya yang saat ini sedang berada di Filipina. Hal itu juga terkait dengan rencana gugatan hukum pemerintah Indonesia.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kronologi kejadian kapal kandas. Selain itu, juga menyelidiki tentang penyebab dapat berlayarnya kembali kapal tersebut ke Filipina setelah sempat tertahan oleh otoritas Syahbandar Jayapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mempertanyakan mengapa kapal pesiar tersebut bisa menembus perairan laut dangkal di kawasan konservasi terumbu karang Raja Ampat. Padahal, kapal MV Caledonian Sky sendiri diketahui memiliki bobot 4.200 Gross Tone. Caledonian Sky adalah kapal yang dimiliki Noble Caledonia.
Lebih lanjut, dia juga mempermasalahkan Kapten Kapal MV Caledonian SKY yang terus berupaya untuk mengeluarkan kapal yang kandas diperairan dangkal tersebut. Kapten kapal, kata Satyamurti, bahkan tidak mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam saat mencoba mengeluarkan kapal.
Luas dampak kerusakannya diduga baru diketahui seluas 1.600 meter persegi. KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Koordinator Kemaritiman masih melakukan identifikasi untuk terus memeriksa luas kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat.
"Kajian KKP sendiri melihat rusaknya terumbu karang ini merupakan perbuatan pidana sehingga minimal nahkoda bisa dijerat pidana," kata Satyamurti.