Ribut-ribut soal perusakan salah satu kekayaan laut Indonesia itu baru menggaung beberapa hari setelah foto-foto kerusakan terumbu karang menyebar di dunia maya. Ketika publik menggunjingkan peristiwa itu, kapal perusak justru sudah jauh melenggang bebas dan bersandar di Filipina.
Aktivis Greenpeace Indonesia Arifsyah Nasution mempertanyakan perihal perizinan kapal MV Caledonian Sky sehingga bisa melakukan pergerakan bebas di kawasan perairan dangkal, hingga perairan itu surut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ukurannya besar, harusnya dia berhenti di pelabuhan kemudian si awak dipindahkan ke kapal pengangkut kecil untuk kemudian menikmati keindahan alam di sana, bukan maju terus seperti itu," kata Arif saat dihubungi CNNIndonesia.com (16/3)
"Nah tanggal 4 kapal mulai berlayar ke Bitung, tapi kandas di Perairan Selat Dampir, dan kawasan itu adalah kawasan Zona pemanfaatan terbatas Raja Ampat," kata Bram Gedung KKP, kemarin.
"Saya pribadi, kalau lihat kapal segitu besar, mestinya mereka mendarat di Sorong saja kemudian ditransfer ke kapal kecil. Seharusnya KPPD dan kami menyatakan bahwa KPPD menentukan titik-titik mana yang boleh dan tidak boleh," kata Bram.
Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) |
Dia menyebut rusaknya terumbu karang tersebut telah menjadi pukulan besar bagi pemerintah dan secepatnya pemerintah akan membuat plot aturan bobot kapal yang berlayar di kawasan itu.
"Kami akan melihat pembelajaran dari The Great Barrier Reef di Australia. Di situ disebut kapal yang boleh masuk ukurannya sekian. Hal seperti itu akan kita perbaiki," kata Ridwan.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D Mandacan di Manokwari mengatakan, setiap kapal yang masuk ke setiap wilayah perairan wajib mengantongi izin, termasuk kapal pesiar berbendera Bahama tersebut.
"Kapal tersebut memasuki wilayah perairan Papua Barat mestinya membawa izin, termasuk jika masuk ke wilayah perairan Raja Ampat," kata Nataniel seperti dikutip Antara.
Penyelam mendata kerusakan terumbu karang di kawasan perairan Raja Ampat (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) |
Menurut Nataniel, semestinya kapal tersebut mengambil rute yang tepat dengan mempertimbangkan kondisi dan kedalaman laut.
"Pihak kapal harus membayar ganti rugi kerusakan yang ditimbulkan dan jika melanggar aturan yang lain harus ditindak," ujarnya.
Penyelam mendata kerusakan terumbu karang di kawasan perairan Raja Ampat (ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat/OM) |
Dirjen Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karliansyah mengatakan, tim gabungan saat ini tengah menginvestigasi untuk mengumpulkan data sebagai bahan penuntutan ganti rugi.
"Kami hadir ke sini sekali lagi biar tahu persis di lapangan seperti apa. Kaitannya, kami persiapan untuk penuntutan ganti rugi. Tentunya data yang kami siapkan harus valid," ujar Karliansyah saat berbincang dengan detikcom di atas kapal navigasi KN Kofiau yang berlabuh di perairan Raja Ampat, Papua Barat, kemarin.
Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Penyelam mendata kerusakan terumbu karang di kawasan perairan Raja Ampat (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Penyelam mendata kerusakan terumbu karang di kawasan perairan Raja Ampat (ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat/OM)