"Bagi KPU kepentingannya adalah bagaimana persiapan pemilu 2019 punya waktu yang cukup, sehingga undang-undang sebagai dasar penyelenggaraan pemilu bisa segera diselesaikan," kata Juri di Kantor KPU RI, Jumat (17/3).
Juri enggan mengomentari studi banding pansus RUU pemilu ke Meksiko dan Jerman, katanya, hal tersebut merupakan cara kerja DPR dan pemerintah dalam proses pembahasan RUU pemilu.
Lihat juga:Menanti Jalan Tengah Pembahasan RUU Pemilu |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komisioner KPU RI Arief Budiman menyebut penyelesaian RUU pemilu merupakan ranah kerja DPR sehingga KPU tidak mau ikut campur.
Komisi II DPR menargetkan penyelesaian pembahasan draf Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu pada April 2017. Target itu dicanangkan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memulai tahap penyelenggaraan Pemilu 2019.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Riza Patria mengatakan pembahasan rancangan UU umumnya memakan waktu enam bulan hingga satu tahun di parlemen. Namun karena RUU Pemilu dianggap penting, pembahasan produk hukum itu akan dikejar sebelum semester I 2017 selesai.