Jokowi Tak Penuhi Permintaan Masyarakat Adat soal Satgas

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Mar 2017 09:17 WIB
Dengan alasan perampingan kelembagaan, Presiden Jokowi tak mengabulkan permintaan pembentukan Satgas Masyarakat Adat yang disampaikan oleh AMAN.
Pemerintah tak mengabulkan keingian masyarakat adat untuk pembentukan satgas. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Medan, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo tak akan membentuk Satuan Tugas Masyarakat Adat sebagaimana yang dituntut oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Kepastian itu disampaikan Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki disela Kongres Masyarakat Adat Nusantara V yang diselenggarakan di Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/3).

Menurut Teten, Satgas Masyarakat Adat tak dibentuk karena Jokowi ingin merampingkan kelembagaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah kan ingin perampingan. Kami juga tak ingin membentuk lembaga yang punya tugas besar tapi levelnya di bawah kementerian," kata Teten.

Tanpa Satgas Masyarakat Adat, kata Teten, maka persoalan yang terkait dengan masyarakat adat akan ditangani oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kepala Staf Presiden.
"Jadi tinggal diselesaikan oleh kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan masalahnya. Kalau membentuk badan baru yang levelnya di bawah kementerian itu tak akan efektif," ujarnya.

Satgas Masyarakat Adat merupakan usulan yang disuarakan oleh AMAN dan elemen masyarakat adat lain kepada Jokowi.

Usulan tersebut dimasukkan sebagai salah satu janji Nawa Cita, yakni janji membentuk komisi independen yang diberi mandat khusus dari Presiden untuk mengurus hal-hal terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak masyarakat adat.
Deputi II AMAN Rukka Sombolinggi menyebut dengan tidak membentuk Satgas Masyarakat Adat, pemerintah tidak peka atas situasi kritis terkait persoalan masyarakat adat yang terjadi saat ini.

Dari data yang dihimpun AMAN, hingga saat ini tercatat 223 kasus hukum yang menjadikan masyarakat adat sebagai korban. Rukka melanjutkan, ada banyak kasus lain yang masih berlangsung dan tak cukup ditangani secara sektoral oleh kementerian terkait.

"Karena masalah kami ini bukan sektoral. Tapi lintas sektoral. Masalahnya luas. Kalau sektoral justru tak akan menyelesaikan persoalan. Itulah mengapa kami menuntut pembentukan Satgas Masyarakat Adat," kata Rukka.
Atas sikap Presiden terkait Satgas Masyarakat Adat itu, Rukka mengatakan AMAN akan menyerahkan kepada peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara V.

"Jika mereka menilai tak lagi pantas untuk dilanjutkan (mendukung Presiden), saya sangat setuju," kata Rukka.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER