Reza menyebutnya sebagai bystandar effect atau fenomena psikologis yang mengacu pada kasus di mana tak ada upaya menolong pada korban.
"Dulu bystander effect terjadi di dunia nyata. Sekarang terjadi di dunia maya," kata Reza dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkat medsos, kelakuan ini bisa sangat mudah menular (suicide contagion)," katanya.
"Tidak usah tonton aksi-aksi tersebut karena bisa mendorong copycat suicide, orang yang mengakhiri hidupnya bukan karena depresi kronis, tapi lebih karena kurang wawasan dan terinspirasi oleh aksi tersebut yang pernah ditonton sebelumnya," kata Reza.
Menurutnya, kejadian dalam video tersebut tidak pantas untuk dipertontonkan. Selain melanggar nilai kemanusiaan, konten video itu menurutnya juga melanggar Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PI diketahui tengah punya masalah dengan istrinya. Ia mengungkapkan kekecewaanya melalui rekaman video bunuh diri itu.
Dalam rekaman video tersebut, PI menggantung dirinya sendiri. Rekaman video tersebut kini telah dihapus oleh Facebook setelah 10 jam ada di akun PI.
Video itu ditonton lebih dari 100 ribu kali dan mendapat beragam reaksi.
Jenazah PI sendiri ditemukan sekitar empat jam setelah ia menghabisi nyawanya sendiri menggunakan seutas tali.