Rajamohanan akan kembali menjalani sidang hari ini (20/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) itu didakwa menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Pajak Handang Soekarno sebesar US148.500.
"Iya (akan dihadirkan di sidang)" kata jaksa penuntut umum Ali Fikri ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahono saat bersaksi di sidang mengaku tak mengenal dan hanya mengetahui Arif dari Handang. "Menurut Pak Handang, Pak Arif itu masih saudara dengan presiden. Jadi dari pembicaraan itu saya menilai bahwa Pak Arif memang kenal sama Pak Handang," ujar Wahono.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Arif pernah bertemu Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi 23 September 2016 di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Dalam surat dakwaan, Arif disebut berteman dengan Haniv.
Pertemuan Arif dengan Ken diduga didalangi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Arif yang disebut jaksa pernah meminta Haniv mempertemukannya dengan Ken.
Haniv lantas menugaskan Handang Soekarno untuk mengantarkan Arif kepada Ken.
Arif juga merupakan salah satu saksi kasus suap ini yang sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.