Perusahaan asuransi tersebut akan membayar ganti rugi atas kerusakan terumbu karang di area yang mencapai 22.060 meter persegi.
Deputi I Bidang Kedaultan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mangatakan, luas itu diukur dengan memetakan sembilan wilayah ukuran penilaian kerusakan terumbu karang atau transect. Sampai saat ini, pemerintah baru memeriksa tujuh wilayah transect.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang valuasi ini kan perdata. Tim hukum KLHK juga sedang memeriksa kemungkinan menempuh jalur pidana," kata Havas.
Siti mengatakan, kementeriannya juga mempelajari muatan ancaman pidana yang dimuat UU 5/1990 tentang Keanekaragaman Hayati.
"Kami menyiapkan dokumen untuk memperkuat argumen karena pihak Caledonian Sky minta berkas lengkap," kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin siang tadi.
Pada 4 Maret lalu, kapal yang berbobot 4.290 ton dan membawa 102 penumpang serta 79 awak kandas di Raja Ampat. Kapal berute Papua Nugini-Filipina itu kandas di perairan Selat Dampir, lokasi menyelam yang dikenal sebagai Crossover Reef.
Insiden itu mengakibatkan kehancuran habitat struktural ekosistem dan pengurangan atau hilangnya keragaman delapan spesies karang, termasuk Acropora, Porites, Montipora, dan Stylophora.