Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi, menyebutkan bahwa Sandiaga tidak bisa hadir lantaran sudah memiliki agenda, seperti bertemu warga dan melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Agenda terakhir, disebut tidak dapat dibatalkan.
"Maka dengan sangat menyesal, Bang Sandi besok tidak dapat menghadiri panggilan tersebut, tapi jangan khawatir, pada kesempatan berikutnya, Bang sandi akan datang," kata Yupen di Posko Pemenangan Cicurug, Senin (20/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya dalam tempo satu hari dan seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2017, diterbitkanlah surat panggilan. Surat ini nyata-nyata dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2017 untuk pemanggilan pada tanggal 21 Maret 2017," ujar Yupen.
"Dalam kapasitas paslon kami, kemudian aparat penegak hukum bertindak sangat cepat, luar biasa agresif, dalam satu hari lidik, seminggu kemudian panggilan polisi," katanya.
Namun, Yupen mengklaim, Sandiaga tidak terlibat dalam kasus ini. Sandiaga, disebutnya akan menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeretnya ini pada pemanggilan berikutnya.
"Yang artinya beliau akan menjadi warga negara yang baik, taat hukum, dan akan menghadapi semua proses hukum jelas ataupun tidak jelas yang dialamatkan kepada beliau," ujar Yupen.
"Kalau kasus yang dulu diselidiki lagi kan boleh saja. Kalau (kasusnya) belum selesai boleh kan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3).
Argo menepis muatan politis dalam kasus yang juga turut melibatkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya tersebut. Meskipun rentang waktu kejadian hampir lima tahun, Argo memastikan penyelidikan kasus ini bukan untuk menjegal Sandi yang maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2017.