Kepala Bidang Hubungan Permasyarakatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, dua dari sepuluh saksi tersebut adalah mantan Camat Curug, Tangerang, Banten, Arif dan pelapor Djoni Hidayat.
"Sudah ada 10 saksi kami periksa. Pelapor, teman pelapor dan lain-lain," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan perdana Sandiaga terkait kasus dugaan penggelapan penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012. Namun, Sandiaga tidak dapat hadir karena ada agenda lain.
Djoni tercatat memegang jabatan di manajemen PT Japirex. Di belakang perusahan itu, dia mempunyai tanah seluas 3.115 meter persegi yang dijual Sandiaga.
Pada 2012, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, mendorong Djoni untuk turut menjual tanah tiga ribu meter persegi miliknya. Atas iming-iming keuntungan, Djoni menerima tawaran Sandiaga.
Belakangan diketahui, tanah yang dikelola Djoni itu adalah aset mendiang Happy Soeryadjaya, istri pertama Edward Soeryadjaya, petinggi PT Astra International Tbk.