Dalam aturan tersebut tertulis bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak diberikan rumah dan perlengkapannya serta kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
"SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP dengan cara ilegal. Namun, mobil tersebut diserahkan oleh negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UU nomor 7 tahun 1978," kata Hinca dalam akun twitternya @HincaPandjaitanXIII yang dilihat CNNIndonesia.com, Rabu (22/3).
Lihat juga:Balada Mercy Tua Presiden Joko Widodo |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, saat itu status kendaraan tersebut adalah milik negara yang penggunaannya dibawa kendali Pasukan Pengamanan Presiden. Meski sudah disediakan, namun mobil tersebut menurutnya jarang dipakai SBY.
Hinca mengatakan mobil yang diserahkan kepada SBY telah berusia 10 tahun dan dalam kondisi kurang bagus serta mudah rusak. SBY kemudian memperbaiki mobil tersebut. SBY, kata Hinca, juga sudah meminta agar mobil itu dikembalikan ke negara.
Namun saat mobil belum dikembalikan, muncul pemberitaan soal peminjaman mobil kepresidenan oleh SBY. Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan, mobil yang dipinjam SBY sejak tiga tahun lalu itu berjenis Mercedes-Benz S600 Pullman Guard.
[Gambas:Twitter]
"Dipinjamkan kepada Presiden terdahulu. Sejak perpindahan pemerintahan. Waktu Pak Jokowi dilantik, saat (SBY) keluar mulai terhitung," kata Djumala, Senin (20/3).
Hinca menyesalkan munculnya pemberitaan miring, yang dia sebut dapat merusak kesejukan yang tercipta pascapertemuan Presiden Joko Widodo dan SBY beberapa waktu lalu.
Lihat juga:SBY Pinjam Mobil Kepresidenan Sejak 2014 |
Pernyataan tersebut, kata Hinca, berdampak buruk seperti munculnya cacian dialamatkan pada Presiden RI ke-6 itu karena pemberitaan tersebut.
"Tendensi untuk menyudutkan SBY sangat jelas dalam pemberitaan yang sudah tersebar, oleh karenanya patut diperbaiki oleh istana," katanya.