Facebook juga menyebut telah mengambil tindakan dengan melaporkan akun beserta individu yang terkait dengan akun penyedia konten paedofil tersebut. Mereka melakukan deteksi menggunakan PhotoDNA Facebook dan kemudian melaporkan kepada National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) di Amerika Serikat.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun dalam eksploitasi anak-anak di Facebook. Kami bekerja sama dengan para ahli perlindungan anak serta badan penegakan hukum lokal, federal, dan internasional untuk memerangi aktivitas yang mengerikan ini dan membawa pelaku ke jalur hukum," kata Facebook dalam keterangan resmi tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan panggil pihak Facebook secara khusus, kami minta pihak itu yang posisinya sebagai penyelenggara platform agar ikut berpartisipasi mempertanggungjawabkan adanya grup Official Candy's Group yang meresahkan warga," kata Asrorun di Gedung KPAI, Jakarta, Selasa (21/3).
Selain menangkap pelaku penyidik Polda Metro Jaya juga menemukan 13 anak sebagai korban grup ini. Mereka rata-rata berusia 3-12 tahun dan berasal dari keluarga dan tetangga pelaku.