“KPK tentu sudah memiliki semua info, bukti, dan petunjuk sebagai dasar penyusunan dakwaan. Bagaimana aliran dananya, desain anggaran, sampai pengadaan tentu sudah didapatkan semua,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan bagi-bagi uang pada sejumlah pihak terkait proyek e-KTP. Beberapa nama besar seperti Setya Novanto, Ganjar Pranowo, hingga mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi turut disebut menerima uang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Semua konfirmasi dan klarifikasi selama persidangan tentu kami cermati,” katanya.
“Cerita e-KTP ini memang perlu lebih lengkap lagi. Sekarang ini kan baru Irman dan Sugiharto, jadi tunggu saja,” ucapnya.
Nama Besar
Sejumlah nama besar yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada 9 Maret lalu. Nama penerima aliran dana ini secara jelas disebutkan, lengkap dengan jumlah uang yang diterima. Dari penerima aliran dana tersebut, 14 di antaranya telah mengembalikan ke KPK. Mereka berasal dari anggota DPR, pihak Kementerian Dalam Negeri, perusahaan, termasuk dua terdakwa.
Proyek e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp5,9 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.