“Saya pastikan enggak ada ancaman. Jawabannya nanti akan disampaikan di persidangan, semua jelas kok ada rekamannya,” ujar Novel di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3).
Novel mengatakan tak menutup kemungkinan Miryam akan dikenakan sanksi pidana jika terbukti berbohong. Namun ia menolak menjelaskan lebih jauh soal sanksi tersebut. Novel meminta semua pihak bersabar agar bisa membuktikan proses pemeriksaan pada Miryam dalam sidang pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam dipanggil dalam sidang lanjutan kasus e-KTP untuk dua terdakawa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.
Miryam juga meminta Rp5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang tersebut disebut jaksa dibagikan kepada empat orang pemimpin Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD25 ribu.