"Sialakan aja kalau memang mau gugat. Enggak apa-apa," kata Argo kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Jumat (24/3).
Argo mengatakan penahanan dan penetapan Bintang sebagai tersangka sudah memenuhi unsur hukum yang disangkakan kepada Sri Bintang. Argo berkata, Bintang punya hak untuk mengajukan praperadilan kalau merasa keberatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Bintang ingin menggugat Kapolri karena menilai penahanan dirinya pada 2 Desember 2016 sarat dengan kejanggalan. Kejanggalan terkait dengan tidak adanya bukti dan korban sebagai syarat Pasal 107, 108, dan 110 KUHP untuk menjeratnya. Dengan demikian, tuduhan makar pun dianggapnya mengada-ada.
Sri Bintang merasa dirinya telah dirugikan dalam sisi HAM. "Saya sempat minta penangguhan, tapi ditolak. Baru pada tanggal 15 Maret saya dibebaskan," ujar Sri Bintang.
Di samping menggugat, Sri Bintang juga berencana meminta ganti rugi berupa materiil. Dia merasa upayanya menggugat dan minta ganti rugi itu dilindungi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Sri Bintang pun tidak cemas upaya kali ini akan kembali dijadikan bahan pihak lain untuk mengkriminalisasi dirinya.
Sri Bintang ditetapkan tersangka dengan sejumlah aktivis lainnya macam Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.