Sang ibunda, Marwah Ali, terlebih dahulu datang sekitar pukul 19.35 WIB. Seperti diberitakan Detik.com, Marwah ditemani dua pria dan mereka meninggalkan Polres Jakarta Barat sekitar pukul 22.33.
Saat mereka keluar, tak banyak komentar ketiganya. Marwah Ali mengatakan semua baik-baik saja. “Insya Allah aman, tidak ada apa-apa," kata dia sambil bergegas menuju mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak pernah tahu soal itu. Baru hari ini tahu,” kata penyanyi yang dijuluki Raja Dangdut ini seperti dikutip dari detik.com.
Rhoma mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Menurut Ketua Umum Partai Idaman ini, Ridho adalah korban dalam kasus narkoba.
Penyanyi dangdut ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.