"Baru besok kami ajukan permohonan resmi. Kalau diterima baru rehabilitasi secara medis," kata Krisna di Polres Jakarta Barat, Minggu (26/3).
Ridho saat ini ditahan di Polres Jakbar setelah ditangkap bersama rekannnya, MS, di Jakarta Barat, Sabtu dini hari. Ia kedapatan membawa 0,7 gram sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rehabilitasi diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Namun, keputusan untuk menjalani rehabilitasi ditentukan oleh hakim dalam persidangan. Artinya, proses pemeriksaan di pengadilan tetap dilakukan sebelum diambil keputusan tersebut.