Kuasa Hukum Akan Ajukan Rehabilitasi untuk Ridho Rhoma

CNN Indonesia
Minggu, 26 Mar 2017 18:50 WIB
Kuasa hukum menyebut Ridho Rhoma pantas direhabilitasi karena seorang pengguna narkotik, bukan pengedar. Permohonanan rehabilitasi akan diajukan besok.
Kuasa hukum akan mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ridho Rhoma. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Ridho Rhoma, Krisna Murti akan mengajukan permohonan rehabilitasi bagi kliennya. Rehabilitasi diajukan karena Ridho hanya sebatas pengguna, bukan pengedar narkotik.

"Baru besok kami ajukan permohonan resmi. Kalau diterima baru rehabilitasi secara medis," kata Krisna di Polres Jakarta Barat, Minggu (26/3).

Ridho saat ini ditahan di Polres Jakbar setelah ditangkap bersama rekannnya, MS, di Jakarta Barat, Sabtu dini hari. Ia kedapatan membawa 0,7 gram sabu.
Penyanyi dangdut itu mengaku baru saja membeli sabu tersebut seharga Rp1,8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisna mengatakan, Ridho mengaku hanya menggunakan dan bukan mengedarkan sabu yang dimiliknya. "Dia sudah sampaikan, bukan pengedar," ujar Krisna.

Rehabilitasi diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Pasal tersebut menyebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Namun, keputusan untuk menjalani rehabilitasi ditentukan oleh hakim dalam persidangan. Artinya, proses pemeriksaan di pengadilan tetap dilakukan sebelum diambil keputusan tersebut.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER