"Majelis sementara berpendapat persidangan kita tangguhkan untuk kemudian dilanjutkan pada persidangan hari Kamis, 30 Maret," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar, Senin (27/3).
Majelis hakim telah menerima surat keterangan atas nama Miryam dari RS Fatmawati Jakarta melalui panitera. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Miryam perlu beristirahat karena sakit selama dua hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira sudah kita pahami bahwa konteks kita dalam persidangan adalah mendengar verbal lisan. Supaya persidangan kita tidak terhalang, kita bisa selingi dengan saksi lain," kata hakim Jhon.
"Kami sependapat dengan majelis karena saksi Miryam tidak hadir, maka esensi mendengarkan verbal lisan akan hilang," kata salah satu anggota jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim menunjukkan surat sakit dari Miryam karena belum menerima langsung surat tersebut.
"Kami tidak dapat surat sakitnya. Kami minta copy-nya yang mulia agar dapat di-follow up," tutur jaksa.
Protes Pengancaman
Saat bersaksi di persidangan pekan lalu, Miryam menyatakan diancam tiga penyidik saat proses pemeriksaan di KPK. Miryam mengaku terpaksa memberikan keterangan secara sembarangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mendapat tekanan dari penyidik.
Untuk mengkonfirmasi keterangan Miryam, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK yang memeriksa mantan anggota Komisi II DPR itu.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, ketiga penyidik telah hadir di ruang sidang. Namun ketiganya langsung meninggalkan ruangan setelah hakim menyatakan menunda persidangan.