Rencana penggusuran itu merupakan bagian dari pelaksanaan proyek rel kereta api double-double track (DDT) yang menghubungkan stasiun Manggarai ke Bandara Soekarno-Hatta. Dalam proyek yang ditargetkan rampung Juni 2017 mendatang, PT KAI harus membebaskan sekitar 130 rumah warga, salah satunya di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan.
Budi meyakini dalam melaksanakan proyek tersebut PT KAI sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, warga RW 12 Kelurahan Manggarai berencana akan mengadukan masalah rencana penggusuran PT KAI untuk proyek DDT Manggarai-Bandara Soekarno Hatta ke Presiden Joko Widodo.
Tim Perwakilan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Nurahman Hidayat mengatakan pengaduan ke Jokowi itu juga diperlukan jika Komnas HAM tak berhasil menangani persoalan warga Manggarai tersebut. Beberapa waktu lalu, warga di kawasan itu, juga telah melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan masalah itu ke Komnas HAM.
"Apabila proses di Komnas HAM tidak membuahkan hasil, kami akan ke Istana Negara meminta campur tangan Presiden," tutur Nurahman, Ketua Tim Advokasi PBHI Jakarta.
Diketahui, jalur kereta api yang sedang dikerjakan tersebut akan melewati Stasiun Manggarai, Stasiun Sudirman Baru, Stasiun Duri, Stasiun Batu Ceper, lalu berakhir di Bandara Soekarno-Hatta dengan total jarak perlintasan yaitu mencapai 36,3 kilometer.