Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Fadil Rahmadanil menilai wacana memasukkan kader partai ke KPU akan merusak kemandirian lembaga KPU. Ia menyindir, panitia khusus RUU Pemilu seharusnya memahami penyusunan pasal 22e ayat 5 UUD 1945 yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersifat mandiri.
Fadli mengatakan, pemilu 1999 muncul keruwetan karena banyak rapat penentuan kebijakan KPU saat itu tidak kuorum dan kerap berakhir tanpa keputusan apapun. Para anggota KPU dari unsur partai, kata Fadli, saat itu sengaja menghambat kebijakan yang berpotensi merugikan partai mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ketua MPR Sepakat Unsur Partai Masuk KPU |
"Kalau DPR sekedar berwacana, biarkan saja. Tapi secara hukum, ada aturan anggota partai harus berjarak lima tahun," kata Saldi.
Lucius mengatakan, usulan itu memperlihatkan wajah partai politik yang haus kekuasan. "Penyelenggara pemilu dari unsur partai tidak akan bisa independen," ujarnya.
Tahun 1999, KPU pernah diisi 53 anggota yang berasal partai dan perwakilan pemerintah. Para anggota KPU itu dilantik Presiden BJ Habibie dengan dasar Keppres 16/1999.
Model keanggotaan itu dihapus seiring pengesahan UU 12/2003 tentang Pemilu. Beleid itu mengharuskan KPU bersifat independen sebagaima diamanatkan konstitusi.
[Gambas:Video CNN]