Hal itu dipaparkan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis saat menyampaikan masalah hak kesehatan kepada Pelapor Khusus PBB pada pekan lalu.
“Kebanyakan dari mereka adalah lansia, memiliki kondisi kesehatan dan kualitas hidup yang buruk,” demikian catatan resmi yang dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pemerintah hingga hari ini pemerintah belum menyatakan permohonan maaf dan memberikan rehabilitasi sosial dan ekonomi kepada korban pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk kepada korban Tragedi 65 dan Mei 1998.
Pengaduan lain yang diterima Komnas HAM adalah dugaan malpraktik dan buruknya pelayanan kesehatan, bahkan penolakan dari rumah sakit tertentu.
Secara terpisah, Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menyatakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional melalui Kartu Indonesia Sehat sudah mencapai 175,7 juta jiwa atau sekitar 70 persen dari penduduk Indonesia.
Jumlah itu dicapai selama tiga tahun penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Budi juga mengungkapkan jumlah fasilitas pemanfaatan yang mencapai 192,9 juta pemanfaatan.
“Sebelum 2014, banyak sekali masyarakat yang tidak punya akses mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Budi dalam keterangan resminya.
BPJS Kesehatan juga menyatakan telah ada 2.085 fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Hal itu, menurut Budi, merupakan bukti bahwa negara memenuhi hak penduduknya.
Lihat juga:BPJS Kesehatan Diadukan ke Dewan HAM PBB |
BPJS Kesehatan juga menyatakan telah ada 2.085 fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Hal itu, menurut Budi, merupakan bukti bahwa negara memenuhi hak penduduknya.