Dalam BAP yang dibacakan, Aziz mengatakan bahwa Pendapat dan Sikap Keagamaan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Oktober 2016 lalu tak dapat dijadikan landasan hukum untuk menjerat seseorang.
"Pendapat dan sikap keagamaan bukan sumber hukum nasional, dan tak dapat dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana," kata salah seorang anggota tim kuasa hukum Ahok yang membacakan BAP Azis dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Aziz juga mengatakan, bahwa dalam pidatonya Ahok tidak sama sekali berniat menodakan ulama dan Al-Quran. Hal ini dikarenakan,
Jaksa Sampaikan Keberatan
Sebelumnya, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono sempat menyampaikan keberatan atas pembacaan BAP Aziz ini. Menurutnya, hanya saksi fakta yang tidak hadir yang boleh dibacakan BAP-nya. Sementara posisi Aziz dalam persidangan adalah sebagai saksi ahli meringankan.
"Sesuai ketentuan pasal 162 KUHAP, BAP yang bisa dibacakan adalah saksi (fakta) yang tidak hadir di persidangan. Sedangkan kalau ahli tidak hadir, dalam tata tertib acara tidak dibacakan," kata Ali.
Menanggapi keberatan JPU, penasehat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengaku sudah berusaha sekuat tenaga untuk menghadirkan saksi ahli.
Jika melihat 'jiwa' pasal 162 KUHAP sendiri, lanjut Wayan, Aziz sebagai saksi layak diperlakukan sama. Sekalipun Aziz adalah seorang saksi ahli. Terlebih saksi sudah diperiksa terlebih dulu di Bareskrim dan dibuatkan BAP-nya.