LPSK merupakan lembaga yang ditunjuk untuk memberikan pendampingan rehabilitasi medis kepada para korban politik 1965.
"Hasil evaluasi kami yaitu kalangan yang membutuhkan dengan anggaran yang ada itu jomplang," tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di kantornya di Jakarta, Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2016, LPSK mendapatkan anggaran Rp67 miliar, sedangkan tahun ini mencapai Rp75,9 miliar. Dana itu jauh turun dibandingkan dengan anggaran pada 2015 yakni Rp160 miliar.
"Kalau (mekanisme) enggak diganti, enggak akan ada lagi orang baru yang dapat (bantuan). Memang ada kualitas pelayanan menurun, tapi itu demi korban yang lain agar mendapat haknya,"kata Edwin.
LPSK juga bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengatasi masalah yang terjadi.
Lewat mekanisme tersebut, LPSK bisa menyerahkan korban yang telah enam bulan mendapat pendampingan kepada BPJS Kesehatan. Sebelumnya, pendampingan dan pelayanan khusus dari LPSK tidak mengenal batasan waktu.
Sistem Kontrak
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) tahun 1965-1966 Bedjo Untung mengatakan ada penurunan pelayanan kesehatan dari LPSK. Jika sebelumnya pelayanan tidak menggunakan sistem kontrak, sekarang dilakukan secara kontrak.
"Pertama dikontrak 6 bulan, lalu diperpanjang 6 bulan. Diperpanjang 6 bulan lagi. Setelah itu korban dialihkan ke BPJS Kesehatan," kata Bedjo kepada CNNIndonesia.com.
Apalagi, kata Bedjo, ada beberapa korban yang seolah dipersulit puskesmas saat meminta rujukan untuk berobat ke rumah sakit.
Bedjo, yang mengaku mendapat bantuan sejak tahun 2013, merasa beruntung karena dulu sempat merasakan mekanisme yang lama, yakni ditangani langsung oleh LPSK.
Bedjo ingin LPSK kembali menerapkan mekanisme lama. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi LPSK sebagai lembaga yang memberi perhatian secara konkret lewat bantuan medis dan psikologis.