Dalam nota kesepahaman antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, ada beberapa ketentuan termasuk yang mengatur bahwa KPK harus memberitahukan pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengatakan, ketentuan itu justru menciptakan prosedur baru yang bertentangan dengan peraturan dalam undang-undang. Menurut Oce, tak ada aturan baku yang menyebutkan soal kewajiban pemberitahuan saat menggeledah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Strategi penggeledahan atau penyitaan itu tiba-tiba supaya barang yang ditarget tidak dimusnahkan. Tapi kalau izin dulu takutnya barang itu bisa dihilangkan atau disembunyikan lebih dulu,” katanya.
“Dalam nota kesepahaman tidak ada klausul izin sebelum menggeledah, yang ada sebatas pemberitahuan. Tentu kami berharap klausul pemberitahuan ini dapat dipahami secara sama agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas para penegak hukum,” ucap Febri.
“Jadi ketentuan ini lebih dalam konteks koordinasi dan tentu pelaksanaannya tetap mengacu pada KUHAP,” katanya.
Nota kesepahaman mencantumkan sejumlah poin kesepakatan penanganan tindak pidana korupsi antara tiga lembaga penegak hukum. Selain penggeledahan, poin lain adalah ketentuan pemanggilan anggota lembaga penegak hukum lain.
Jika hal itu dilakukan, salah satu pihak harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil. Ketiga lembaga juga dapat menyelenggarakan pertemuan dan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan korupsi.