Jaksa Irene Putri menunjukkan beberapa potongan rekaman saat Miryam diperiksa di gedung KPK. "Saksi diperiksa dengan senyum dan suara lantang. Apa benar begitu?" tanya Irene kepada Miryam di hadapan majelis hakim.
"Iya, tapi itu kan hanya cuplikan sedikit. Setelah itu saya keluar, muntah," jawab Miryam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang saksi bisikkan kepada Pak Irwan saat itu?" tanya Jaksa Irene. "Saya lupa," jawab Miryam.
Dua penyidik KPK, Novel Baswedan (kedua dari kanan) dan Ambarita Damanik (ketiga dari kanan) bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (30/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Irwan mengatakan, Miryam memberitahunya perihal ancaman dari rekannya sesama anggota DPR. Kepada Irwan, Miryam mengaku mendapatkan ancaman itu sebelum pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Yang bisik-bisik itu saksi bilang apakah keterangan (tentang ancaman) itu akan masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tidak," kata Irwan.
Belakangan, demi alasan keamanan, penyidik KPK tidak memasukkan keterangan Miryam soal ancaman itu tak ke BAP .
Dalam persidangan pekan lalu, Miryam mencabut seluruh BAP di hadapan majelis hakim. Mantan anggota Komisi II DPR itu mengaku terpaksa memberikan keterangan secara asal dalam BAP lantaran mendapat tekanan dari penyidik.
Miryam sedianya dikonfrontasi dengan tiga penyidik dalam sidang 27 Maret lalu. Namun ia berhalangan hadir karena sakit. Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang.
“Kami harap dia datang dan memberikan keterangan yang sebenarnya dalam sidang. Kalau saksi tidak benar, kami telah bertanggung jawab dengan menghadirkan tiga penyidik,” ucap Febri.
