Sosok yang pertama keluar adalah MFA, Direktur Utama PT PAL Indonesia. Menggunakan batik lengan panjang, MFA tampak malu-malu saat menghadapi awak media. Ia diam seribu bahasa hingga akhirnya masuk ke dalam mobil penyidik KPK yang bakal mengantarnya ke rumah tahanan.
Sembari menutup wajahnya menggunakan tas yang dibawanya, ia sama sekali tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka yang muncul terakhir adalah AC, GM Treasury PT PAL Indonesia. AC juga tidak menutupi wajahnya dengan apapun, ia melenggang dengan membawa koper berwarna merah yang tak diketahui apa isinya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Namun, jika diperlukan, masa penahanan itu bisa ditambah sesuai kebutuhan penyidik.
Dalam kasus korupsi penjualan kapal perang dari PT PAL Indonesia ke instansi pertahanan pemerintah Filipina tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Selain tiga yang sudah ditahan, ada satu tersangka lagi yang hingga kini masih belum diamankan.
Dia adalah SAF, direktur keuangan PT PAL Indonesia yang kabarnya saat ini tengah berada di luar negeri.
Atas perbuatannya menerima suap, MFA, AC, dan SAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupzi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.