Kepolisian mengatakan, Al Khaththath sebenarnya sudah diincar sejak dua pekan lalu. Menurut peneliti di Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Idil Akbar, penangkapan Al Khaththath secara tiba-tiba di hari yang sama dengan pelaksanaan Aksi 313 berpotensi menggiring opini tertentu di kalangan masyarakat.
"Dengan ditangkap saat pelaksanaan Aksi 313, pada akhirnya jadi blunder buat kepolisian. Ada kesan bahwa penangkapan ini jadi alat kekuasaan untuk melindungi seseorang," kata Idil saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (31/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad Al-Khaththath saat berorasi. (Detikcom/Lamhot Aritonang) |
Idil mengatakan, sejak awal Sekjen FUI itu telah mendeklarasikan diri sebagai salah satu koordinator massa untuk Aksi 313. Artinya, kata dia, ada banyak pasang mata yang mulai memperhatikan gerak-geriknya.
Lihat juga:Kejarlah Ahok, Al Khaththath Ku Tangkap |
Nama-nama besar seperti putri presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, serta Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, aktivis politik Sri Bintang Pamungkas, dan aktivis pro-demokrasi Ratna Sarumpaet pun ikut terseret.
"Tapi sampai sekarang kelanjutannya seperti apa, tidak banyak yang tahu. Bahkan Sri Bintang Pamungkas telah dibebaskan. Karena memang tuduhan itu tidak terbukti. Hal-hal seperti inilah yang saya kira ke depannya harus lebih diperhatikan oleh pihak kepolisian," ucap Idil.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fikar Fajar, pun menyayangkan kentalnya unsur politik dalam penangkapan sejumlah nama dalam aksi 212 dan 313.
Sebagai penegak hukum, kata Abdul, pendekatan yang dilakukan kepolisian seharusnya murni berdasarkan asas hukum yang berlaku di tengah masyarakat.
Pasal makar sendiri menurutnya tidak lagi relevan untuk digunakan di masa sekarang. Abdul mengatakan, pasal itu merupakan alat era Orde Baru untuk meredam semua ekspresi masyarakat, mulai dari kegiatan aktivis mahasiswa, para intelektual, hingga pers.
"Hari ini kan sudah era demokrasi. Orang-orang yang berbeda pendapat tidak bisa langsung ditahan dengan tuduhan makar. Hal ini bisa membunuh demokrasi itu sendiri," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Baca Juga: Menilik Makar, Dari Hukuman Mati Hingga 20 Tahun Penjara
Muhammad Al-Khaththath saat berorasi. (Detikcom/Lamhot Aritonang)