Kejadian bermula ketika telepon seluler milik AMR yang dipinjam korban ketahuan oleh pamong/pengasuh sekolah. Handphone itu lantas disita karena siswa kelas 10 tidak boleh membawa alat komunikasi.
Selain itu, AMR juga pernah kepergok korban saat mengutil uang teman satu barak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mendasari olah tempat kejadian perkara, alibi, dan keterangan saksi-saksi, serta temuan barang bukti, AMR mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pembunuhan," kata Condro.
Berdasarkan olah TKP sebelumnya, kata Condro, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau yang digunakan AMR untuk menusuk leher korban.
Pisau itu ditemukan di dalam kamar mandi barak G17. Hasil penelusuran, pisau itu dibeli AMR dari swalayan tak jauh dari kompleks sekolah.
Selain itu, polisi juga mengamankan baju seragam berlumuran darah milik korban. Lumuran darah itu kemudian diamankan untuk diuji DNA lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, anak pelaku kami tahan di Polres Magelang. Karena usianya di bawah umur, ruang tahanan dipisah dengan yang dewasa," kata Condro.