"Iya (nomor satu Pak Saldi). Tiga kami ambil dari peringkat itu. Kami pilih dan serahkan ke Presiden," kata Ketua Panitia Seleksi Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/4).
Nama-nama itu benar-benar diserahkan sesuai peringkat. Saldi di urutan pertama, diikuti Dosen Universitas Nusa Cendana Bernard Tanya, dan mantan Direktur Jenderal Administrasi, Hukum, dan Undang-Undang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga nama itu lolos mulai dari proses administrasi, tes, wawancara dan hasil pelacakan rekam jejak yang berasal dari beberapa instansi resmi maupun dari masyarakat.
Pencarian hakim MK ini dilakukan karena Patrialis Akbar terjerat perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebelumnya, Pansel juga dibentuk karena mantan Ketua MK Akil Mochtar terbukti menerima suap atas sejumlah sengketa Pilkada.
Harjono mengatakan, Jokowi memiliki waktu seminggu untuk menentukan dan melantik hakim konstitusi baru terhitung sejak menerima tiga nama dari Pansel.
"Ini yang kami tunggu siapa yang diangkat dan dilantik," kata Harjono.