"Saya enggak tahu kalau soal uang. Kakak saya tidak terbuka," ujar Vidi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4).
Vidi menyebut, Andi selama ini hanya berbisnis kaos. Kakaknya itu telah terbiasa menerima pesanan dalam jumlah besar. Namun, menurutnya, baru kali ini Andi menangani proyek besar seperti e-KTP.
Lihat juga:Nazaruddin Ungkap soal Bagi-bagi Uang e-KTP |
"Yang saya tahu tadinya kakak saya mau gabung (proyek e-KTP). Tapi akhirnya enggak jadi," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan Yosef, penyerahan uang dari Vidi diberikan di sejumlah tempat dengan jumlah yang berbeda-beda. Penyerahan uang pertama dilakukan di Mall Cibubur Junction sebesar US$500 ribu.
Uang berikutnya diserahkan di toko Holland Bakery Kampung Melayu sebesar US$400 ribu, di SPBU Bangka Raya sebesar US$200 ribu, dan SPBU AURI Cibubur sebesar US$400 ribu. Uang itu, menurut Yosef, akan diberikan pada terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto.
"Pengambilan uang dari Vidi itu suruhan Andi. Jadi US$400 ribu itu, Rp1 miliar diantar saudara (Yosef) sendiri. Kemudian US$100 ribu saya antar ke Bu Miryam. Sisa US$100 ribu dan US$200 ribu dari Paulus Tanos diantar sendiri ke rumah Bu Miryam. Kemudian US$500 ribu dari Vidi saya antar ke Bu Miryam," ujar Sugiharto.
Pada persidangan yang sama, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkapkan soal bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak terkait proyek e-KTP. Nazaruddin mengaku pernah berkunjung ke kantor Andi Narogong di kawasan Fatmawati, Jakarta beberapa kali.
Saat itulah, Nazaruddin melihat Andi memasukkan sejumlah uang ke amplop yang masing-masing telah diberi nama calon penerima.