Hal ini disampaikan Munawar saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/3).
"Setahu saya dia (Andi) memang tidak punya kualifikasi untuk proyek itu. Logika saya pembuatan e-KTP ini kompleks, kalau orang enggak punya pengalaman akan berantakan pasti nantinya," ujar Munawar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah mengingatkan Pak Irman (terdakwa e-KTP). Tapi Pak Irman masih kasih kesempatan untuk Andi," katanya.
"Saya waktu itu minta pada rektor agar tiap tahun diperbarui rekomendasinya. Yang terjadi adalah pada awal 2010 Pak Munawar tidak masuk lagi dalam rekomendasi rektor. Jadi tidak ada pengunduran diri," tuturnya.
Sementara itu adik kandung Andi, Vidi Gunawan mengaku tak mengetahui alasan kakaknya mau terlibat proyek e-KTP. Selama ini, menurutnya, Andi berbisnis pembuatan kaos dalam jumlah besar.
"Tidak ada bisnis IT atau percetakan. Saya tidak tahu juga alasannya kenapa mau ikut proyek e-KTP," ucap Vidi.
Andi sebelumnya disebut sebagai pihak yang mengatur proses tender proyek e-KTP. Konsorsium PNRI akhirnya menjadi pemenang tender proyek tersebut. Meski terdapat sejumlah syarat yang tidak dapat dipenuhi konsorsium PNRI, pihak Kemdagri dan sejumlah panitia pelaksana proyek terus mengupayakan agar PNRI menang dan akhirnya mendapatkan uang proyek senilai Rp5,9 triliun.