Senator asal Yogyakarta itu mengatakan akan segera mengirim surat ke MA perihal terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis, masing-masing sebagai wakil ketua DPD.
"Kami yakin bahwa Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut," kata Hemas dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya MA melalui putusan Nomor 38 P/HUM/2016 dan Nomor 20 P/HUM/2016, telah mencabut aturan soal masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun seperti yang diatur dalam Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017
Menanggapi polemik masa jabatan Ketua DPD yang sempat membuat gaduh rapat paripurna, Oesman menyatakan berniat membahas kembali aturan tata tertib agar bisa menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung.
"Boleh saja nanti dibahas kembali. Kami adakan paripurna baru, tatib baru yang memenuhi keinginan MA tersebut," ujar Oesman seperti dikutip Detikcom.