Hemas Minta MA Tak Lantik Oesman Sapta Jadi Ketua DPD

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2017 11:57 WIB
Wakil Ketua DPD menilai terpilihnya Oesman Sapta menjadi Ketua DPD melalui proses yang ilegal. Ia akan mengirim surat ke MA untuk tidak melantiknya.
Wakil Ketua DPD GKR Hemas meminta MA tak melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD. (CNN Indonesia/Feri Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta Mahkamah Agung untuk tidak melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD. Hemas yakin, MA akan mengabulkan permintaanya itu.

Senator asal Yogyakarta itu mengatakan akan segera mengirim surat ke MA perihal terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis, masing-masing sebagai wakil ketua DPD.

"Kami yakin bahwa Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut," kata Hemas dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).
Pada pemilihan dini hari tadi, Oesman terpilih sebagai Ketua DPD secara aklamasi. Sementara Nono dan Damayani sebagai senator dari wilayah timur dan barat terpilih untuk mendampingi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpilihnya tiga orang ini masih menuai kontroversi. Hemas menilai belum waktunya pimpinan DPD diganti.

Pasalnya MA melalui putusan Nomor 38 P/HUM/2016 dan Nomor 20 P/HUM/2016, telah mencabut aturan soal masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun seperti yang diatur dalam Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017

Putusan MA itu juga menurut Hemas memberlakukan kembali peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 tentang masa jabatan pimpinan selama lima tahun.
Dalam sidang paripurna tadi malam, DPD tetap merujuk pada masa jabatan pimpinan selama 2,5 tahun. Karena itu menurut sidang, sudah saatnya Ketua DPD Muhammad Saleh dan dua wakilnya Hemas dan Farouk Muhammad diganti.

Menanggapi polemik masa jabatan Ketua DPD yang sempat membuat gaduh rapat paripurna, Oesman menyatakan berniat membahas kembali aturan tata tertib agar bisa menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung.

"Boleh saja nanti dibahas kembali. Kami adakan paripurna baru, tatib baru yang memenuhi keinginan MA tersebut," ujar Oesman seperti dikutip Detikcom.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER