Anas menjabat Ketua Fraksi Demokrat pada 2009. Pada waktu serupa, SBY yang saat itu berstatus Ketua Dewan Pembina Demokrat baru memulai pemerintahan jilid keduanya.
"Ada arahan dari Ketua Dewan Pembina Demokrat, ketika itu SBY, agar setiap kebijakan pemerintah didukung Fraksi Demokrat dan fraksi-fraksi partai koalisi," kata Anas saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas berkata, SBY hanya meminta fraksi Demokrat dan koalisinya mendukung kebijakan pemerintah. "Setiap rapat fraksi, setiap Jumat, jam sembilan pagi, ada catatan dan notulensi. Saya yakin tidak ada arahan di e-KTP," tuturnya.
Anas pernah menjadi orang nomor dua di Partai Demokrat, di bawah SBY. Anas kehilangan kedudukan itu saat terjerat kasus korupsi Hambalang. (AFP PHOTO/STR) |
SBY juga meneken PP 26/2009 yang mengatur penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. Peraturan ini menargetkan KTP berbasis NIK rampung 2011.
Sebelumnya, Anas membantah menerima uang hasil korupsi e-KTP, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa penutut umum untuk dua terdakwa eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Anas juga mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan tersangka e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Untuk membuktikan pernyataannya, Anas meminta majelis hakim mempertemukan dirinya dengan Andi Narogong.
Lihat juga:Nazaruddin Ungkap soal Bagi-bagi Uang e-KTP |
Anas pernah menjadi orang nomor dua di Partai Demokrat, di bawah SBY. Anas kehilangan kedudukan itu saat terjerat kasus korupsi Hambalang. (AFP PHOTO/STR)