Anas mengungkapkan, dirinya ditunjuk sebagai ketua fraksi Demokrat dengan salah satu tugasnya menggalakkan penolakan hak angket Bank Century. Menurut Anas, SBY saat itu menilai secara politik hak angket Bank Century bisa mengganggu stabilitas pemerintahan.
"Kami dipanggil ketua dewan pembina (SBY) untuk konsentrasi bagaimana usulan angket tidak jadi atau batal," kata Anas saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bekerja secara politik, berjibaku, lobi sana-sini agar tidak terjadi. Tapi di paripurna disetujui, atas arahan ketua dewan pembina, Fraksi Demokrat kawal pansus, lalu kami kawan pansus itu, baru selesai Maret 2010," kata Anas.
Anas pun mengaku dicap gagal oleh koleganya di Partai Demokrat lantaran dianggap tak bisa membendung hak angket Bank Century ketika. Bahkan, Anas mengaku jengkel dengan Setya Novanto, lantaran Fraksi Golkar menjadi salah satu fraksi yang mendukung angket tersebut.
Anas dalam kesaksian sebelumnya telah membantah menerima uang hasil korupsi e-KTP, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Anas menyatakan, hal tersebut merupakan fitnah.
Anas juga mengatakan tak pernah sama sekali mengenal, bahkan bertemu dengan salah satu tersangka e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Anas pun meminta kepada majelis hakim untuk mempertemukan dirinya dengan Andi Narogong.