Menurut Irman, pria yang akrab disapa Akom itu turut menerima Rp1 miliar darinya. Irman menyebut uang tersebut diserahkan melalui Sudrajat kepada Akom lewat orang kepercayaannya.
"Akhirnya diserahkan uang itu (dari) Pak Drajat kepada orang kepercayaan Pak Akom," kata Irman saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim menanggapi kesaksian Akom dan Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantahan Akom dan Markus
Akom yang dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar menegaskan tak pernah menerima uang tersebut. Akom mengklaim tak pernah menyuruh orang kepercayaan yang ada di rumahnya di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Saya terus terang tidak pernah menyuruh, tidak pernah meminta ke Pak Irman. Karena itu saya minta dibantu Pak Irman supaya jadi clear," ujarnya.
Sementara itu, Markus juga memastikan tak pernah meminta uang kepada Irman terkait dengan proyek e-KTP.
"Makanya saya bingung dan kaget dipangil, uang tersebut disampaikan dimana," tegasnya.