Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka korupsi optimalisasi anggaran transmigrasi PKP2 Trans Charles Jones Mesang mengembalikan uang kepada penyidik KPK. Jumlah uang yang dikembalikan Charles yaitu berjumlah USD80.000 atau sekitar Rp1,063 miliar.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa itikad baik tersebut dapat meringankan ancaman hukuman Charles.
"Pengembalian ini saya kira bagus dan akan menjadi faktor yang akan meringankan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kata Febri, jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan yang diterima Charles dari kasus korupsi optimalisasi anggaran PKP2 Trans yang dilakukannya.
Selain dapat meringankan, lanjut Febri, sikap Charles itu perlu dijadikan contoh untuk tersangka dan saksi korupsi yang lain.
"Bisa jadi contoh untuk tersangka-tersangka lain atau saksi lain dari kasus ini atau pun kasus lainnya, termasuk (kasus) e-KTP tentunya," ujar Febri.
Febri lalu menyatakan KPK bakal terus menelusuri siapa saja yang menerima uang dari kasus korupsi PKP2 Trans selain Charles. Termasuk pihak-pihak dari dalam Kementerian Tenaga Kerja dan Transportasi (Kemenakertrans).
KPK sudah menjadikan politisi partai Golkar Charles Jones Mesang dan Direktur Jenderal PKP2 Trans Jamalluddien Maliek sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp9,75 miliar.