Kemiripan yang dimaksud yakni seputar perencanaan awal anggaran yang dilakukan pihak birokrat dan anggota DPR.
"Kasus ini mirip e-KTP bahwa ada perencanaan dari awal yang dilakukan oleh birokrasi dan DPR dan dalam hal ini anggota DPR RI pihak banggar (badan anggaran)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sejak awal rencana alokasi anggaran tersebut sudah ada indikasi aliran dana untuk pengurusan anggaran ini," tutur Febri.
Demi mendapat keterangan-keterangan yang mendukung, KPK berencana memanggil anggota badan anggaran DPR.
"Tentu saja kita akan memanggil pihak lain jika relevansinya cukup kuat, termasuk memanggil banggar (DPR RI) dan pimpinan yang lain," ujar Febri.
Selain anggota DPR RI, dikatakan Febri, KPK juga terus mencari tahu oknum-oknum di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang turut terlinat dalam korupsi di PKP2Trans.
Dalam Kasus korupsi optimalisasi anggaran PKP2 Trans, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah politisi partai Golkar Charles Jones Mesang dan Direktur Jenderal PKP2 Trans Jamaluddien Malik. Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp9,75 miliar.