“Ketua hakim akan menjelaskan keputusan penundaan sidang dalam surat keputusannya. Setelah itu, tak ada yang bisa protes atau melaporkan kepada MA,” kata Suhadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (7/4).
Suhadi menjelaskan setelah dimulainya proses persidangan, pengaturan berjalannya sidang diatur oleh hakim. Namun dalam proses itu, pihak-pihak yang berperkara dapat menyampaikan usulannnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai usulan penundaan sidang dianggap bentuk intervensi terhadap pengadilan. Politikus PKS itu menuturkan, permintaan itu menunda sidang menunjukkan keberpihakan kepolisian kepada Ahok.
“Polisi harus hati-hati karena dari awal sudah dituduh tidak netral. Surat (permintaan penundaan) ini menyebabkan polisi semakin dituduh tidak netral,” ujarnnya.
Lihat juga:Jaksa Agung Dukung Penundaan Sidang Ahok |