Dari pantauan CNNIndonesia.com, Sabtu (8/4) siang, aktivitas warga tampak normal, tidak ada persiapan untuk meninggalkan tempat tinggal.
Padahal, sesuai surat PT KAI Nomor KA.203/V/3/DO.1-2017 tertanggal 5 April 2017 lalu, PT KAI memberikan batas waktu kepada warga untuk mengosongkan rumah tinggalnya paling lambat esok hari, Minggu (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988 atas nama PJKA.
Sabramsyah menuturkan seluruh warga RW12 Manggarai yang bakal terpengaruh dengan permintaan PT KAI itu kompak untuk tidak meninggalkan lahan yang mereka tinggali sejak tahun 1950-an itu.
Hal yang sama disampaikan oleh Ruhendi, salah satu warga RW 12 Manggarai.
Menurut Hendi, panggilan akrabnya, PT KAI tidak bisa semena-mena mengusir warga hanya berdasarkan surat pemberitahuan semata. Apalagi, status kepemilikan lahan PT KAI masih menjadi pertanyaan warga.
"PT KAI tidak pernah menunjukkan sertifikat asli. Kami hanya ditunjukkan kopinya yang tidak jelas," tutur Hendi.
Warga mengklaim pihaknya telah mendirikan bangunan dan tinggal secara turun temurun sejak tahun 1950-an. Seharusnya warga berhak mendapatkan pengurusan sertifikat kepemilikan lahan dari pemerintah.
"Kami sudah mengupayakan untuk mendapatkan sertifikat," ujarnya.
Tak Ada Kesepakatan
Selain itu, PT KAI dan warga juga belum mendapatkan kesepakatan perihal ganti rugi maupun solusi alternatif dari pembongkaran bangunan. Terakhir, besaran ganti rugi yang ditawarkan hanya sejumlah Rp 200 ribu hingga Rp250 ribu per tempat tinggal.
Padahal, Hendi mengungkapkan warga tidak pernah menerima surat peringatan apapun. Warga hanya menerima surat undangan sosialisasi penggunaan aset milik KAI di Jl Dr Sahardjo No 1 Manggarai sebanyak dua kali.
Warga Manggarai melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu terkait dengan rencana pembongkaran rumah mereka oleh KAI. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
"Kami sebenarnya tidak ingin hadir karena surat itu ditujukan kepada pemakai aset milik KAI, kami tidak merasa menggunakan aset KAI, tapi kami hadir hanya sekadar ingin tahu," ujarnya.
PT KAI sedang melaksanakan proyek rel kereta api jurusan Manggarai-Bandara Soekarno Hatta. Trayek yang akan memiliki lintasan sepanjang 36,3 kilometer itu akan melintasi Stasiun Sudirman Baru, Stasiun Duri, Stasiun Batu Ceper, dan berakhir di Bandara Soekarno-Hatta.
Proyek pembangunan DDT itu merupakan proyek yang terbagi menjadi tiga paket yakni Paket B1, Paket A, dan Paket B21 yang telah dimulai sejak 2013.
Warga Manggarai melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu terkait dengan rencana pembongkaran rumah mereka oleh KAI. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)