Salah satu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, berkas pembelaan itu hanya tinggal menunggu substansi tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Terkait fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, ini sudah kami lalui. Sehari pun kami siap. Makanya kami bingung bagaimana sesungguhnya sikap jaksa yang menyatakan belum siap," kata Sirra di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Lihat juga:Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan untuk Ahok |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami prinsip peradilan itu bebas dan mandiri. Kami sudah patuh dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim, nah hari ini kemudian jaksa menyatakan belum siap, mari dihormati semua," ujarnya.
Pledoi Ahok rencananya dibacakan pada 25 April mendatang.
Karena kuasa hukum Ahok sudah berkenan agenda sidang ditunda, dan jaksa tak bisa menyampaikan tuntutan, hakim pun menutup persidangan dengan putusan penundaan agenda hari ini.
"Maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tgl 20 April dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.