Hal itu disampaikan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dalam keterangan tertulisnya. JMPPK menyatakan mayoritas masyarakat adalah petani dan nelayan, sehingga kebijakan pembangunan tak boleh mengorbankan rakyat.
Perempuan petani itu mengingatkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengingatkan pemerintah jika terjadi kesalahan kebijakan pembangunan. Seperti bunyi lesung yang ditabuh, demikian JMPPK, adalah sebagai tanda peringatan terjadi bencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Nurkholis melalui surat resmi kepada Jokowi tertanggal 7 April 2017. Nomor surat itu adalah 059/TUA/IV/2017 .
Komnas HAM menyimpulkan terdapat pelbagai sebab konflik di Rembang, di antaranya adalah regulasi yang bias, partisipasi masyarakat yang minim hingga tak dihormatinya putusan MA.
Putusan MA Nomor 99/PK/TUN/2016 membatalkan Izin Lingkungan yang diterbitkan atas nama PT Semen Indonesia Tbk.
“Komnas HAM berpendapat dan merekomendasikan agar aktivitas pembangunan pabrik semen dan penambangan batu kapur itu tidak dilanjutkan,” kata Nurkholis dalam surat resmi kepada Presiden.