Meski pimpinan DPR keberatan terhadap pencegahan terhadap Setya untuk berpergian ke luar negeri, KPK yakin keputusan itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki penegak hukum.
"Pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang harus dilakukan KPK. Itu sesuai dengan kewenangan KPK yang diatur dalam UU 30/2002," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum. Jika pihak yang dicegah merasa keberatan, silakan ikuti proses hukum," ucap Febri.
Selain itu, kata Fahri, pencegahan terhadap Setya akan berdampak pada keikutsertaan DPR pada sejumlah agenda DPR di dunia internasional, antara lain Muslim Information Technology Association (MIFTA) dan pertemuan pimpinan parlemen negara industri yang juga diikuti oleh Meksiko dan Australia.
"Itu semuanya mengharuskan kehadiran beliau (Setya)," kata Fahri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kesaksian Ketua Fraksi Golkar di DPR periode 2009-2014 itu penting untuk membuktikan keterlibatan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong pada kasus korupsi e-KTP.