Keterlibatan Rano pada kasus itu diutarakan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi saksi bagi kakaknya, Atut.
Wawan menyebut pemberian uang Rp11 miliar itu tak hanya dari anggaran pengadaan alkes namun juga dari kocek pribadinya untuk kepentingan pemilihan gubernur Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan mengaku memberikan uang kepada Rano melalui ajudannya. Wawan mengklaim telah melaporkan pemberian uang tersebut pada penyidik KPK.
Djaja mengatakan, uang itu berasal dari fee sebesar setengah persen dari anggaran APBD dan APBD Perubahan tahun 2012, sebesar Rp235,5 miliar. Uang itu diserahkan staf PT Balipasific Pragama Dadang Prijatna.
Dalam dakwaan Atut, nama Rano juga disebut menerima uang Rp300 juta. Uang itu diduga terkait korupsi pelelangan pengadaan alkes. Namun jaksa tak merinci seberapa jauh keterlibatan Rano di kasus itu.
Pada tahun 2012, Rano Karno terpilih menjadia wakil gubernur Banten. Pada pilkada itu, ia mendampingi Ratu Atut Chosiyah. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Pada surat dakwaan yang sama, Wawan disebut menerima hasil korupsi Rp50 miliar. Sejumlah pejabat Dinkes Banten yang menerima hasil korupsi juga muncul dalam dakwaan.
Selama pemeriksaan sidang, Atut disebut selalu meminta komitmen pada para pejabat di lingkungan Pemprov Banten agar menuruti arahannya dan Wawan, termasuk saat menunjuk Djaja sebagai Kadis Kesehatan.
Pada tahun 2012, Rano Karno terpilih menjadia wakil gubernur Banten. Pada pilkada itu, ia mendampingi Ratu Atut Chosiyah. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)