"Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, maka LKPP akan keluar. Jadi risiko tidak ditanggung LKPP," kata Setya.
Rekomendasi yang dimaksud Setya adalah saran terkait pemisahan ruang lingkup pengerjaan proyek e-KTP. Dalam dakwaan disebutkan sembilan ruang lingkup pengerjaan proyek e-KTP di antaranya yakni pengadaan blanko KTP berbasis chip, pengadaan perangkat keras dan lunak, pengadaan sistem AFIS, penyediaan jaringan komunikasi data, dan layanan keahlian pendukung kegiatan penerapan e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendampingan dari tim LKPP berawal ketika Kemdagri meminta saran tentang sembilan paket pengerjaan proyek e-KTP pada 16 Februari 2011. LKPP kemudian meminta Kemdagri memisahkan paket pengerjaan untuk menjamin kompetisi antarpelaku usaha.
Setya mengatakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat itu sempat mengeluhkan hal ini ketika rapat di kantor wakil presiden bersama LKPP dan sejumlah staf Kemdagri. Rekomendasi LKPP yang saat itu meminta untuk tender ulang, dinilai Gamawan menghambat proyek e-KTP. Setya pun diklarifikasi bersama Agus dan juga tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
"Saat rapat mendagri bilang katanya LKPP menghambat. Ya saya jelaskan soal kronologinya, ternyata putusannya memang benar LKPP," terangnya
Namun nyatanya proyek senilai Rp5,9 triliun itu tetap berjalan. Dari keterangan dalam dakwaan, penggabungan itu disebut untuk meminimalkan peserta lelang sehingga dapat memenangkan konsorsium PNRI dengan menggunakan perjanjian tahun jamak atau multiyears.