Michdan menyebut polisi tidak memiliki bukti kuat atas dugaan makar Al Khaththath. Sebanyak 18 alat bukti yang dimiliki penyidik masih terbilang minim dan tidak berdasar. Selain itu, dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan pun, kata dia, tidak ada pernyataan Al Khaththath yang mengarah kepada upaya melakukan makar.
"Kami minta supaya (Al Khaththath) dibebaskan atau ditangguhkan karena ini ada pelanggaran," ujar Achmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan sebagian warga Papua yang hendak melakukan makar itu, lanjut dia, sebenarnya sudah secara nyata melecehkan Undang-undang dan pemerintahan Jokowi-JK. Ia menilai, hal tersebut yang seharusnya mendapat tindakan tegas, bukan justru mengkriminalisasi Al Khaththath.
"Hukum semakin tidak tegak dan aparat penegak hukum kita ini semakin kurang profesional ketika menanggapi kasus-kasus masalah umat Islam. Menurut saya ini suatu hal yang harus dikoreksi," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta.
Oleh karena itu, ia berjanji, akan menindaklanjuti permintaan TPM atas upaya penangguhan penahanan atau pembebasan terhadap Al Khaththath. Pasalnya, ia meyakini, bukti yang digunakan tidak jelas.
"Saya akan sampaikan surat langsung sebagai aspirasi masyarakat terkait dengan harus ada pembebasan terhadap ustaz Al Khaththath karena tidak jelas apa yang disangkakan, dituduhkan, dan bukti yang tidak jelas," ujarnya.