Menurutnya, penahanan tidak perlu diperpanjang, karena tidak ada alat bukti yang kuat untuk menjerat Al Khathath dengan tuduhan makar. Terlebih, menurut Fadli, Komnas HAM pun sudah meminta pihak Kepolisian untuk menghentikan penahanan Al Khathath.
"Kalau tidak ada dasar yang kuat, kita akan bersurat kepada Kapolri, (dan) kepada Kapolda (Metro Jaya)," tutur Fadli di Markas Komando Korps Brimob,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Fadli juga menyayangkan ini semua terjadi hanya disebabkan oleh Pilkada DKI Jakarta.
Fadli lalu kembali menekankan bahwa penahanan Al Khathath merupakan sesuatu yang sumir atau janggal. Menurutnya, Selain alat bukti yang tidak kuat, Al Khathath juga hanya berencana melakukan unjuk rasa semata.
Sudah Minta Izin
Bahkan, lanjut Fadli, Al Khathath pun telah meminta izin kepada pihak yang berwenang untuk menyampaikan aspirasi pada 31 Maret lalu. Maka aksi yang akan dilakukan Al Khathath tidak bisa disebut ilegal.
"Pada saat itu sudah berkomunikasi, termasuk dengan Menkopolhukam (Wiranto) dan demonstrasi itu (akan) dilakukan di depan Istana Presiden," kata Fadli.
Wakil Ketua Fadli Zon melakukan inspeksi mendadak ke tempat Al Khathath ditahan, yaitu di Markas Komando Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok (18/4).
Fadli Zon mendatangi Mako Brimob bersama beberapa anggota Komisi III DPR. Mereka adalah Muhammad Syafi'i dari fraksi Gerindra, Nasir Djamil dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abdul Wahab Dalimunthe dari fraksi Demokrat, dan Muslim Ayub dari fraksi Partai Amanat Nasional.
Dalam kunjungannya itu, mereka mendapati kondisi Al Khathath yang sehat meski telah ditahan sejak 31 Maret lalu.
Pada 31 Maret, polisi mengamankan tiga orang lainnya yakni Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR) Zainudin Arsyad, Wakil koordinator lapangan aksi 313, Irwansyah, Panglima Forum Syuhada Indonesia Diko Nugraha.