Putusan yang dibacakan Rabu (19/4) itu merupakan jawaban hakim atas gugatan warga dan kelompok masyarakat sipil terhadap izin yang diterbitkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat.
Tiga hakim yang mengadili perkara itu juga sepakat, izin lingkungan untuk PLTU Cirebon Unit II terbit tanpa partisipasi warga setempat. Izin lingkungan itu terbit pada Mei 2016 dan menjadi salah satu proyek listrik 35.000 MW yang diprioritaskan Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPMPT, kata majelis hakim, juga tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan di lokasi pendirian PLTU. Hakim menyebut kualitas udara di area PLTU Cirebon Unit II sangat buruk.
"Sekalipun berstatus proyek percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, PLTU tidak bisa dibangun di wilayah yang menurut RTRW bukan untuk kawasan pembangkit listrik," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis pagi.
Margaretha menuturkan, preseden itu semestinya akan tetap berlaku untuk proyek pembangkit listrik yang telah mendapatkan rekomendasi badan koordinasi penataan ruang, baik tingkat nasional maupun daerah.
"Proyek yang direncanakan di area tertentu dan secara tata ruang bermasalah kini berisiko untuk dilanjutkan," ucapnya.
Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap itu dibiayai bank asal Jepang dan Korea Selatan. PT Cirebon Energi Prasarana mengklaim akan menggunakan batu bara bersih untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan.
Lihat juga:Ancaman Batubara Mengintai di Tubanan |